Prosedur Pos Pelayanan Hukum

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan :

 

BAB V
POSBAKUM PENGADILAN

Bagian Satu
Umum

Pasal 22

Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
  2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan melampirkan :
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
    3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
  3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
    1. penggugat/pemohon, atau
    2. tergugat/termohon, atau
    3. terdakwa, atau
    4. saksi.

Bagian Dua
Prosedur Posbakum Pengadilan

Pasal 24

Penyelenggaraan Posbakum Pengadilan

  1. Posbakum Pengadilan beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Perngadilan.
  2. Ketua Pengadilan akan mengatur jadwal dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan setiap harinya.
  3. Pengaturan jadwal dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disusun dalam kerja sama kelembagaan denga Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melalui proses yang terbuka dan bertanggung jawab.

Pasal 25

Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :

  1. pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum.
  2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

 Pasal 28

Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah :

  1. Memberikan layanan yang profesional dan bertanggung jawab.
  2. Yang dimaksud dengan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan, dan tingkat pendidikan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagai orang yang telah memiliki izin advokat atau gelar Sarjana Hukum atau gelar Sarjana Syariah.
  3. Yang dimaksud dengan bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.
  4. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
  5. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
  6. Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat 5 adalah mengutamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.
  7. Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat 5 adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.
  8. Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  9. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  10. Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
  11. Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  12. Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
  13. Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan.
  14. Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melakukan pengawasan bersama-sama dengan Ketua Pengadilan terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari lembaganya.

Pasal 29

Hak Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

Dalam menjalankan kewajibannya Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan berhak atas :

  1. Sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan pemberian layanan hukum di Pengadilan.
  2. Imbalan jasa yang diberikan secara resmi oleh Pengadilan dari anggaran satuan Pengadilan berdasarkan perjanjian kerjasama kelembagaan.
  3. Mendapatkan bukti, informasi dan/atau keterangan terkait perkara secara benar dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

Pasal 30

Larangan bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

Dalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk :

  1. Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  2. Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak atau orang lanjut usia.
  3. Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil.
  4. Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.
  5. Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.
  6. Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
  7. Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan.
  8. Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.
  9. Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.
  10. Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  11. Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.
  12. Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
  13. Menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepemtingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum

Pasal 31

Mekanisme Sanksi bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

  1. Berdasarkan aduan atau keluhan yang masuk, Ketua Pengadilan melakukan klarifikasi dan/atau pemeriksaan terhadap Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan :
    1. Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dan/atau
    2. Mekanisme pengaduan atau keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
  2. Proses klarifikasi dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan tahapan berikut :
    1. Ketua Pengadilan mengirimkan surat kepada Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 30.
    2. Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan sepengetahuan kepala lembaganya memberikan tanggapan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penerimaan surat dari Ketua Pengadilan.
    3. Ketua Pengadilan dapat memanggil dan meminta keterangan lisan dari Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang diduga melakukan pelanggaran.
  3. Berdasarkan hasil klarifikasi dan/atau pemeriksaan dengan mempertimbangkan tanggapan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan, Ketua Pengadilan dapat menjatuhkan sanksi berupa :
    1. Peringatan lisan;
    2. Peringatan tertulis;
    3. Pemberhentian sementara;
    4. Pemutusan hubungan kerja sama kelembagaan.

 Pasal 32

Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan

  1.  Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
  2. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 2 dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
  3. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari :
    1. Formulir Pemohonan
    2. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 2.
    3. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.
    4. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan.
    5. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  4. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
  5. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

 

 

Prosedur Sidang di Luar Gedung Pengadilan

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan :

 

BAB IV
SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN

Bagian Satu
Umum

Pasal 14

Penerima Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Pengadilan dapat melaksanan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis

Bagian Dua
Prosedur Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Pasal 15

Prosedur Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

  1. Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara dan keterjangkauan wilayah.
  2. Lokasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan dapat ditetapkan melalui koordinasi antara Pengadilan dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain.
  3. Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menyelenggarakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan secara bersama-sama sesuai dengan kebutuhan.
  4. Dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, Pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah atau Kementrian/Lembaga lain yang berwenang untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan Pengadilan pada sidang di luar gedung Pengadilan.
  5. Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan.
  6. Pengadilan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan untuk melakukan pendataan kebutuhan dan koordinasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan yang terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan.

Pasal 16

Ruang Lingkup Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.

Pasal 17

Pengamanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

  1. Penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan di daerah yang memiliki risiko keamanan tinggi dapat didampingi oleh unit pengamanan.
  2. Unit pengamanan dapat diselenggarakan dengan melakukan kerja sama dengan instansi kepolisian dan/atau unit keamanan setempat.

Pasal 18

Lokasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan

  1. Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan dalam bentuk Sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor Pemerintah setempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya.
  2. Dalam hal tersedia fasilitas tempat sidang tetap atau tempat sidang keliling permanen yang dimiliki Pengadilan, sidang di luar gedung Pengadilan juga dapat diselenggarakan di fasilitas tersebut.
  3. Penetapan lokasi sidang di luar gedung Pengadilan ditentukan dari hasil koordinasi dan didasarkan pada kesepahaman dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain setempat.
  4. Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan merupakan dekorum ruang persidangan yang diselenggarakan di luar gedung Pengadilan.
  5. Ruang dan lokasi sidang di luar Pengadilan harus memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.

Pasal 19

Petugas Penyelenggara Sidang di Luar Gedung Pengadilan

  1. Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan terdiri dari :
    1. Hakim; dan
    2. Panitera Pengganti
  2. Sidang di luar gedung Pengadilan dapat diikuti oleh Hakim Mediator, Juru Sita, Satuan Pengamanan, dan Pejabat serta staf Pengadilan lainnya sesuai kebutuhan.
  3. Jumlah petugas penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik perkara.
  4. Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan wajib mengikuti tata cara persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Dalam hal sidang di luar gedung Pengadilan dilaksanakan bersama Posbakum Pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan turut serta didalam penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18.
  6. Orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum Pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum didalam penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan.

 

 

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan :

 

Pasal 3

Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk :

  1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan
  5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan

 

Pasal 4

Ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari :

  1. Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara;
  2. Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
  3. Penyediaan Posbakum Pengadilan.

 

 

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara

  1. Pencari keadilan yang dapat diberikan layanan hukum prodeo terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di pengadilan.
  2. Negara menanggung pembebasan biaya perkara bagi Pemohon Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara perdata.
  3. Pengajuan perkara secara prodeo dilakukan melalui meja PTSP, dengan melampirkan:
    1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan
    2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/ Kepala Desa setempat
    3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya (KKM, Kartu Jamkesmas, Kartu PKH, Kartu BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri
  4. Layanan hukum prodeo meliputi perkara dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan dan besaran pembebasan biaya perkara sebagaimana diatur pada SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/ 5/2014.
  5. Komponen biaya untuk prodeo terdiri dari: materai, biaya panggilan para pihak, biaya pemberitahuan putusan, biaya sita jaminan, biaya pemeriksaan setempat, biaya saksi/ahli, biaya eksekusi, ATK, penggandaan berkas perkara, penggandaan salinan putusan, pengiriman pemberitahuan nomor register ke pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara, pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi.

 

 

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

 

BAB III
LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

Bagian Satu
Umum

Pasal 7

Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara :

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
  2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan :
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
  3. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.

 Bagian Dua
Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Pasal 8

Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.

Pasal 9

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama :

  1. Dalam hal perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
  2. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2.
  4. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  5. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  6. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  7. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Pasal 10

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Tingkat Banding,
Kasasi dan Peninjauan Kembali

  1. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 5, pengajuan memori banding atau kontra memori banding untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama.
  2. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 5, pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama.
  3. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 5, pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama.
  4. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat sebelumnya diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan.
  5. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2.
  6. Ketua Pengadilan tingkat pertama berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat 5 sebagai pertimbangan dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.

Bagian Tiga
Pembiayaan dan Penganggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Pasal 11

Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari :
    1. Materai;
    2. Biaya Pemanggilan para pihak;
    3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;
    4. Biaya Sita Jaminan;
    5. Biaya Pemeriksaan Setempat;
    6. Biaya Saksi/Ahli;
    7. Biaya Eksekusi;
    8. Alat Tulis Kantor (ATK);
    9. Penggandaan/foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
    10. Penggandaan salinan putusan;
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
  2. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  3. Pemegang kas biaya perkara mencatatkan Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi, dan Leges sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebagai nihil.
  4. Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibebankan pada pihak yang berperkara.