Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

 

 

 

Nomor Kontak untuk Pelaksana Pelayanan Informasi yang dapat dihubungi : (0745) 91006
atau dapat melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Dewan Pertimbangan

  1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  2. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  4. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  5. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa informasi.
  6. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Atasan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/satuan kerjanya .
  2. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik (DIP) di unit/satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/satuan kerjanya.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya.
  10. Mewakili unit/satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
  11. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  12. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
    1. pengumuman Informasi;
    2. pengelolaan permohonan Informasi;
    3. pengelolaan keberatan atas Informasi;
    4. penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
    5. penetapan dan pemutakhiran DIP;
    6. pengujian tentang konsekuensi;
    7. pendokumentasian Informasi Publik; dan
    8. pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
  13. Atasan PPID yang berada dibawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
  2. Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  6. Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
  7. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  8. Membantu PPID dalam menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi

  1. Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
  2. Menerima dan memilah permohonan informasi baik secara manual maupun elektronik.
  3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  5. Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.

 

 

Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun No. W5-U9/324/KP.00.3/02/2018 tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi di Pengadilan Negeri Sarolangun, ditetapkan bahwa :

Biaya Panjar permohonan perolehan salinan informasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan rencana penggunaan sebagai berikut:

  1. Biaya fotokopi Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per lembar
  2. Biaya softcopy / CD-RW Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per keping
  3. Biaya transportasi petugas untuk memperbanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Pulang Pergi
  4. Biaya lain-lain sesuai dengan kebutuhan pengeluaran

 

Biaya Panjar disetor kepada Petugas Informasi.

 

 

Prosedur Pengajuan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

 

SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

    2. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

    3. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

    4. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

    5. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

    6. Penyampaian informasi melebihi waktu yang disebutkan didalam Prosedur Pelayanan Informasi.

  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

REGISTRASI

  1. Pemohon mengisi Formulir Keberatan.

  2. Petugas Informasi memberikan salinan Formulir Keberatan kepada Pemohon sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

  3. Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.

  4. Atasan PPID memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas Informasi dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengaduan keberatan di Register Keberatan.

  5. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

  6. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

 

 

Hak-hak Pemohon Informasi

 

Berdasarkan Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:

    1. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.

    2. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

  2. Pastikan Anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke Petugas Informasi / PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada Petugas Informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.

  3. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan atau belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

  4. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik.

  5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak atau ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima atau dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

  6. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Prosedur Pelayanan Informasi

 

  1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

    1. Prosedur Biasa, digunakan dalam hal:

      1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

      2. Informasi yang diminta bervolume besar;

      3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau

      4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh PPID.

    2. Prosedur Khusus, digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

      1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;

      2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia;

      3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan / atau

      4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

  2. Alasan Permohonan Informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.

  3. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon Informasi dalam mengajukan permohonan.

  4. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

 

 PROSEDUR BIASA


Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan dengan alur sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.

  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.

  3. Petugas Informasi meneruskan Formulir Permohonan kepada:

    1. PPID, apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.

    2. Penanggung jawab Informasi di unit / satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID.

  4. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID akan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis tentang diterima atau ditolaknya permohonan kepada Petugas Informasi, dan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja Petugas Informasi akan memberikan Pemberitahuan Tertulis tersebut kepada Pemohon.

  5. Apabila Pemohon menerima Pemberitahuan Tertulis bahwa permohonannya diterima, maka Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

    1. Jika informasi yang diminta tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama memberikan informasi tersebut kepada Pemohon tanpa memungut biaya.

    2. Jika Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi dalam bentuk fotokopi:

      1. Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dari Petugas Informasi.

      2. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.

      3. Pengadilan dapat memperpanjang waktu selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.

      4. Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.

  6. Setelah menerima informasi, Pemohon diminta menandatangani tanda terima informasi.

 

 

 

 PROSEDUR KHUSUS


Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus mengikuti alur sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan yang disediakan Pengadilan.

  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.

  3. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam Formulir Permohonan yang telah diisi Pemohon.

  4. Apabila informasi belum tersedia, Petugas Informasi dibantu Penanggung jawab Informasi di unit / satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.

  5. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

    1. Jika informasi yang diminta tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama memberikan informasi tersebut kepada Pemohon tanpa memungut biaya.

    2. Jika Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi dalam bentuk fotokopi:

      1. Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dari Petugas Informasi.

      2. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.

      3. Pengadilan dapat memperpanjang waktu selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.

      4. Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.

  6. Setelah menerima informasi, Pemohon diminta menandatangani tanda terima informasi.