Mediasi Berhasil Sebagian dalam Perkara Nomor 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Srl

Kamis, 10 September 2026 - Proses mediasi dalam perkara perdata khusus lingkungan hidup Nomor 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Srl berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak. Mediasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai melalui proses perundingan dengan bantuan mediator.

Perkara tersebut diajukan oleh Para Penggugat yang pada pokoknya mempersoalkan kegiatan operasional sebuah pabrik brondolan kelapa sawit di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Dalam gugatannya, Para Penggugat menyampaikan keberatan terkait dugaan dampak kegiatan operasional terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, antara lain berkaitan dengan bau, kebisingan, serta pengelolaan lingkungan.

Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat meliputi Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun dan Bupati Sarolangun, dengan pihak lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Para Penggugat juga mengajukan sejumlah permohonan dalam petitumnya, termasuk permohonan terkait operasional pabrik serta tuntutan ganti kerugian.

Proses mediasi dalam perkara ini dilakukan dengan Hakim Mediator Boy Kresendo Situmorang, S.H., M.H. sebagai mediator. Melalui proses dialog dan perundingan yang difasilitasi oleh mediator, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan dan solusi masing-masing guna mencari titik temu atas permasalahan yang disengketakan.

Hasil proses mediasi tersebut dinyatakan berhasil sebagian, yang menunjukkan bahwa terdapat bagian-bagian dari sengketa yang berhasil disepakati oleh para pihak, sementara terhadap bagian lainnya proses penyelesaian tetap mengikuti tahapan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Keberhasilan sebagian mediasi ini merupakan salah satu bentuk upaya penyelesaian sengketa secara damai yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan itikad baik para pihak. Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat memberikan solusi yang dapat diterima para pihak sekaligus mendukung penyelesaian sengketa secara efektif dan berkeadilan.

Pengadilan Negeri Sarolangun terus mendorong optimalisasi penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan peradilan yang efektif, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya secara musyawarah dengan difasilitasi oleh mediator.