Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun No. W5-U9/324/KP.00.3/02/2018 tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi di Pengadilan Negeri Sarolangun, ditetapkan bahwa :
Biaya Panjar permohonan perolehan salinan informasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan rencana penggunaan sebagai berikut:
Biaya Panjar disetor kepada Petugas Informasi.
Hits: 3773