Pemeriksaan Setempat Nomor Perkara: 18/Pdt.G/2022/PN Srl

Jum'at, 02 Desember 2022 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, yang terdiri dari Bapak Reindra Jasper Sinaga, S.H., Bapak Dzakky Husein, S.H. dan Ibu Juwita Daningtyas, S.H., serta juga Panitera Muda Hukum Toni Sulasno, S.H.. melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat Barang Bukti Perkara Nomor Perkara: 18/Pdt.G/2022/PN Srl. Perkara ini adalah sengketa tanah perkebunan di Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.