Pemeriksaan Setempat Nomor Perkara: 9/Pdt.G/2023/PN Srl

Jum'at, 11 Agustus 2023 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun yang diketuai oleh Ibu Novarina Manurung, S.H. bersama Bapak Tumpak Hutagaol, S.H. sebagai Hakim Anggota I dan Ibu Yola Nindia Utami, S.H. sebagai Hakim Anggota II dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, Ibu Dedek Marinta Barus, S.H. melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap Perkara Perdata Nomor: 9/Pdt.G/2023/PN Srl.

Perkara ini adalah sengketa sebidang tanah yang terletak di Dusun Transos, Desa Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.