Restorative Justice Berhasil Perkara Nomor: 116/Pid.B/2026/PN Srl

Rabu, 10 Juni 2026 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, yang terdiri dari Bapak Boy Kresendo Situmorang, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Ibu Dwi Putri Nofrela, S.H. sebagai Hakim Anggota I, Ibu Ashifa Yona, S.H. sebagai Hakim Anggota II, serta dibantu Bapak Harrys Silaban, S.H. sebagai Panitera Pengganti, telah berhasil melakukan pendekatan keadilan restoratif, dalam perkara pencurian dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.