Kegiatan

Restorative Justice Berhasil Perkara Nomor: 172/Pid.B/2026/PN Srl dan Perkara Nomor: 178/Pid.B/2026/PN Srl

Written by g1sat. Posted in Kegiatan

Selasa, 28 Juli 2026 - Pengadilan Negeri Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana. Penerapan prinsip keadilan yang memulihkan ini berhasil dilaksanakan pada dua perkara pidana biasa, yaitu perkara Nomor 172/Pid.B/2026/PN Srl dan Nomor 178/Pid.B/2026/PN Srl.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice ini mendasarkan pada perdamaian antara pihak terdakwa dan korban tanpa mengesampingkan asas keadilan, kepastian hukum, serta rasa kemanusiaan.

Penyelesaian Perkara Nomor 172/Pid.B/2026/PN Srl

Pada perkara pidana Nomor 172/Pid.B/2026/PN Srl, majelis hakim yang bertugas mengadili perkara ini terdiri dari:

  • Hakim Ketua: Boy Kresendo Situmorang, S.H., M.H.

  • Hakim Anggota 1: Dwi Putri Nofrela, S.H.

  • Hakim Anggota 2: Ashifa Yona, S.H.

  • Panitera Pengganti: Dedek Marinta Barus, S.H.

Melalui proses musyawarah dan mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Hakim, kesepakatan damai antara kedua belah pihak dapat dicapai dengan baik.

 

Penyelesaian Perkara Nomor 172/Pid.B/2026/PN Srl

Sementara itu, keberhasilan restorative justice juga dicapai pada perkara pidana Nomor 178/Pid.B/2026/PN Srl yang diperiksa oleh susunan majelis:

  • Hakim Ketua: Dwi Putri Nofrela, S.H.

  • Hakim Anggota 1: Ashifa Yona, S.H.

  • Hakim Anggota 2: Boy Kresendo Situmorang, S.H., M.H.

  • Panitera Pengganti: Rosmalia Maretta, S.H.

Proses perdamaian berjalan dengan penuh iktikad baik dari kedua belah pihak sehingga kesepakatan yang adil dan memulihkan hak-hak korban dapat diwujudkan.

 

Komitmen Pelayanan Hukum Berkeadilan

Penerapan restorative justice di Pengadilan Negeri Sarolangun sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mendorong penyelesaian perkara secara responsif, humanis, serta berfokus pada pemulihan keadaan semula (rehabilitative) ketimbang sekadar pembalasan (retributive).

Pengadilan Negeri Sarolangun akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.

Hakim Goes to School: Hakim PN Sarolangun Kunjungi SMK N 4 Sarolangun

Written by g1sat. Posted in Kegiatan

Selasa, 21 Juli 2026 – Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, Ibu Nia Indah Pratiwi, S.H., bersama staf kepaniteraan dan perwakilan Posbakum LBH Garda Duta Keadilan berkunjung ke SMK Negeri 4 Sarolangun untuk memberikan sosialisasi tentang hukum.

Sosialisasi ini mengangkat berbagai isu hukum krusial yang kerap melibatkan kalangan remaja. Pembekalan ini dinilai penting untuk membentengi generasi muda dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga para pelajar dapat terhindar dari potensi tindak pidana akibat ketidaktahuan.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, di mana para siswa tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan pada sesi tanya jawab. Pihak sekolah pun menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini dan berharap kegiatan tersebut mampu membentuk karakter siswa yang taat hukum, berintegritas, serta terhindar dari perilaku deviatif.

Sejalan dengan harapan pihak sekolah, PN Sarolangun menegaskan bahwa pemahaman ini bertujuan agar para pelajar menyadari setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam bertindak maupun bergaul. Melalui sinergi antara lembaga peradilan dan dunia pendidikan ini, program Hakim Goes to School diharapkan mampu mencetak generasi emas Sarolangun yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi.

Monitoring dan Evaluasi Tenaga Outsourcing

Written by g1sat. Posted in Kegiatan

Jum'at, 03 Juli 2026 - Bertempat di Ruang Sidang Cakra, sekitar pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Sarolangun melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dengan PT. Garda Kosong Lima sebagai pihak penyedia tenaga outsourcing di Pengadilan Negeri Sarolangun. Kegiatan monev ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kedisiplinan kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Saroalngun. Monitoring dan evaluasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri juga oleh Hakim Pengawas Bidang dan Kasubbag Umum terkait guna memastikan pelaksanaan tugas tenaga outsourcing berjalan sesuai dengan standar operasional dan kebutuhan pelayanan kantor.

Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Terhadap Para Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IB Sarolangun

Written by g1sat. Posted in Kegiatan

Rabu, 24 Juni 2026 - Pengadilan Negeri Sarolangun kembali menggelar kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) bagi para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IB Sarolangun. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari tiga orang Hakim, yaitu Bapak Hendra Siahaan, S.H., Ibu Rohani Ruth Monisa Simarmata, S.H., dan Ibu Nadia Rufaida, S.H. serta satu orang Jurusita Pengganti, yaitu Ibu Yuli Kurniati, A.Md.

Agenda Wasmat di tahun 2026 ini menjadi sangat krusial karena bertepatan dengan implementasi aturan dalam KUHAP Nasional yang baru. Regulasi teranyar ini membawa perubahan signifikan terkait wewenang pengawasan oleh korps hakim. Jika pada aturan lama (Pasal 277 KUHAP) mandat pengawasan hanya dibebankan kepada satu orang hakim khusus, maka pada Pasal 353 ayat (1) KUHAP baru, aturan diperketat: setiap pengadilan kini diwajibkan menunjuk minimal 3 (tiga) orang Hakim Pengawas dan Pengamat.

Dalam pelaksanaannya, tim pengawas meninjau langsung fasilitas Lapas serta mengecek kondisi para narapidana. Evaluasi dilakukan melalui metode observasi lapangan dan wawancara mendalam terhadap 6 orang terpidana dari berbagai latar belakang kasus dan masa hukuman.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa lingkungan Lapas telah memenuhi esensi pemidanaan yang digariskan undang-undang—di mana hukuman tidak boleh menyiksa atau merendahkan harkat manusia. Di samping itu, lewat pemantauan langsung ini, hakim dapat melihat secara objektif perubahan perilaku serta perkembangan positif para warga binaan selama menjalani masa tahanan.

UNISAR Melaksanakan Praktek Persidangan Semu di Pengadilan Negeri Sarolangun

Written by g1sat. Posted in Kegiatan

Rabu, 10 Juni 2026 - Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Sarolangun (UNISAR) melaksanakan Praktek Persidangan bersama Pengadilan Negeri Sarolangun. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Praktek Persidangan ini didampingi oleh Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, Bapak Boy Kresendo Situmorang, S.H., M.H., yang bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sarolangun.

Diharapkan dengan adanya persidangan semu ini mahasiswa dapat mengaplikasikan teori hukum yang dipelajari dibangku kuliah kedalam praktik nyata dan memberikan pengalaman langsung dalam suasana dan atmosfer persidangan yang sesungguhnya.