Restorative Justice Berhasil Perkara Nomor: 172/Pid.B/2026/PN Srl dan Perkara Nomor: 178/Pid.B/2026/PN Srl

Selasa, 28 Juli 2026 - Pengadilan Negeri Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana. Penerapan prinsip keadilan yang memulihkan ini berhasil dilaksanakan pada dua perkara pidana biasa, yaitu perkara Nomor 172/Pid.B/2026/PN Srl dan Nomor 178/Pid.B/2026/PN Srl.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice ini mendasarkan pada perdamaian antara pihak terdakwa dan korban tanpa mengesampingkan asas keadilan, kepastian hukum, serta rasa kemanusiaan.
Penyelesaian Perkara Nomor 172/Pid.B/2026/PN Srl
Pada perkara pidana Nomor 172/Pid.B/2026/PN Srl, majelis hakim yang bertugas mengadili perkara ini terdiri dari:
-
Hakim Ketua: Boy Kresendo Situmorang, S.H., M.H.
-
Hakim Anggota 1: Dwi Putri Nofrela, S.H.
-
Hakim Anggota 2: Ashifa Yona, S.H.
-
Panitera Pengganti: Dedek Marinta Barus, S.H.
Melalui proses musyawarah dan mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Hakim, kesepakatan damai antara kedua belah pihak dapat dicapai dengan baik.
Penyelesaian Perkara Nomor 172/Pid.B/2026/PN Srl
Sementara itu, keberhasilan restorative justice juga dicapai pada perkara pidana Nomor 178/Pid.B/2026/PN Srl yang diperiksa oleh susunan majelis:
-
Hakim Ketua: Dwi Putri Nofrela, S.H.
-
Hakim Anggota 1: Ashifa Yona, S.H.
-
Hakim Anggota 2: Boy Kresendo Situmorang, S.H., M.H.
-
Panitera Pengganti: Rosmalia Maretta, S.H.
Proses perdamaian berjalan dengan penuh iktikad baik dari kedua belah pihak sehingga kesepakatan yang adil dan memulihkan hak-hak korban dapat diwujudkan.
Komitmen Pelayanan Hukum Berkeadilan
Penerapan restorative justice di Pengadilan Negeri Sarolangun sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mendorong penyelesaian perkara secara responsif, humanis, serta berfokus pada pemulihan keadaan semula (rehabilitative) ketimbang sekadar pembalasan (retributive).
Pengadilan Negeri Sarolangun akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.



