Pengadilan Negeri Sarolangun Terima Mahasiswa Universitas Islam Sarolangun untuk Praktek Kerja Lapangan Tahun Akademik 2026/2027

Pengadilan Negeri Sarolangun Terima Mahasiswa Universitas Islam Sarolangun untuk Praktek Kerja Lapangan Tahun Akademik 2026/2027

Rabu, 9 September 2026 – Pengadilan Negeri Sarolangun menerima mahasiswa Universitas Islam Sarolangun (UNIS) dalam rangka pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Tahun Akademik 2026/2027.

Kegiatan PKL ini merupakan bagian dari proses pembelajaran mahasiswa untuk memperoleh pengalaman secara langsung mengenai penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan, khususnya dalam memahami pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan.

Selama melaksanakan PKL di Pengadilan Negeri Sarolangun, para mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk mengenal secara lebih dekat lingkungan kerja pengadilan, mekanisme pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur peradilan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, mahasiswa mendapatkan bimbingan dari Hakim Pembina, Bapak Boy Kresendo Situmorang, S.H. Pembinaan diberikan sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai praktik hukum dan proses peradilan secara langsung.

Melalui kegiatan PKL, mahasiswa diharapkan dapat menghubungkan pengetahuan akademik yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan praktik di lingkungan peradilan. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam meningkatkan pemahaman, wawasan, keterampilan, serta sikap profesional di bidang hukum.

Pengadilan Negeri Sarolangun menyambut baik pelaksanaan kegiatan PKL mahasiswa Universitas Islam Sarolangun dan berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal dunia kerja serta praktik penyelenggaraan peradilan secara langsung.

Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk kontribusi Pengadilan Negeri Sarolangun dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum serta memperkuat hubungan kelembagaan antara lingkungan perguruan tinggi dan lembaga peradilan.