PENGUMUMAN LELANG NONEKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK NEGARA (BMN)

PENGUMUMAN LELANG NONEKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK NEGARA (BMN)

Pengadilan Negeri Sarolangun selaku Penjual dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) secara terbuka tanpa kehadiran peserta (open bidding).

📦 Objek Lelang:
1 (satu) Paket Barang Milik Negara berupa Inventaris, Peralatan, dan Mesin dalam kondisi Rusak Berat / Apa Adanya (*as is*) yang terletak di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.

* Nilai Limit Lelang: Rp. 523.500,-

* Uang Jaminan Lelang: Rp. 523.500,-



🗓️ Jadwal Penting Pelaksanaan Lelang:

* Cara Penawaran: Open Bidding melalui wbsite lelang.go.id (https://www.lelang.go.id) / Aplikasi Lelang Indonesia

* Batas Akhir Penawaran: Selasa, 3 November 2026, pukul 11.00 WIB

* Penetapan Pemenang:/Setelah batas akhir penawaran

* Tempat Lelang: KPKNL Jambi, Jl. Dr. Soetomo No. 17, Jambi



💡 Informasi & Kontak Penting:

* Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di [lelang.go.id](https://www.lelang.go.id) dan menyetor uang jaminan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum lelang.

* Untuk melihat langsung kondisi objek lelang, silakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PIC/Contact Person Pengadilan Negeri Sarolangun:
- Ahmad Abdul Haq, S.T. (0821-8069-3479)
- Binnaria Dabukke, S.H. (0852-0809-6800)
- Adri Helver Roniarta, S.E. (0823-7569-4965)

* Syarat, ketentuan lengkap, serta tata cara mengikuti lelang dapat diakses langsung melalui situs resmi www.lelang.go.id

Tautan Dokumen Pengumuman:

📄 Unduh Pengumuman Lelang 2026