⚠️ HATI-HATI: Terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Sarolangun.
● 1. Pengadilan Negeri Sarolangun tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis secara personal kepada pihak yang berperkara di luar prosedur resmi.
● 2. Semua komunikasi (kekurangan berkas, registrasi, salinan putusan) disampaikan HANYA melalui pengadilan pengaju.
● 3. Petugas resmi akan menyampaikan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
● 4. Cek info perkara resmi Anda melalui: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/