Pengumuman Tentang Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

Diberitahukan kepada para pihak berperkara (Pemohon Eksekusi) pada Pengadilan Negeri Sarolangun, bahwa berdasarkan pelaksanaan eksekusi yang telah dilaksanakan, terdapat sisa panjar biaya perkara yang tidak bertuan setelah ditelusuri melalui pembukuan eksekusi, jurnal, dan SIPP tidak dapat dijelaskan sisa uang tersebut sejumlah Rp 768.000,- (tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberitahukan bahwa Pengadilan Negeri Sarolangun akan melaksanakan pengembalian sisa panjar tersebut ke Kas Negara dalam waktu 6 (enam) bulan kedepan semenjak pengumuman ini ditandatangani.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatianya diucapkan terima kasih.
Download Pemberitahuan:
Pemberitahuan Pemngembalian Sisa Panjar