Zona Integritas Pengadilan Negeri Sarolangun
Maklumat 2026 PPID 2026

Zona Integritas Pengadilan Negeri Sarolangun

Posted in Uncategorised

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

WBK adalah singkatan dari Wilayah Bebas dari Korupsi
(Menuju) WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program:
a. manajemen perubahan,
b. penataan tata laksana,
c. penataan sistem manajemen SDM,
d. penguatan akuntabilitas kinerja, dan
e. penguatan pengawasan

WBBM adalah singkatan dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(Menuju) WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program pada WBK di atas ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik.

Tahap-tahap pembangunan zona integritas terdiri dari:
1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
• Pencanangan Pembangunan ZI adalah deklarasi/ pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun ZI.
• Pencanangan Pembangunan ZI dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas atau bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/ melengkapi setelah pencanangan pembangunan ZI
• Pencanangan pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
2. Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah.

Terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu:
1. Komponen pengungkit
Terdapat enam komponen pengungkit yang harus dibangun, yaitu:
a. Manajemen Perubahan,
b. Penataan Tatalaksana,
c. Penataan Sistem Manajemen SDM,
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja,
e. Penguatan Pengawasan, dan
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Komponen sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yang terdiri dari:
a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat
Tercapainya komponen hasil ini tergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit. Dengan demikian, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu: pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

pembangunan Zona Integritas diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil.

Komponen Pengungkit diberi bobot 60% dan Komponen Hasil diberi bobot 40%.

Bobot 60% dari Komponen Pengungkit diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Pengungkit, yaitu:
a. Manajemen Perubahan : 5%
b. Penataan Tatalaksana : 5%
c. Penataan Manajemen SDM : 15%
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja : 10%
e. Penguatan Pengawasan : 15%
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : 10%

Bobot 40% dari Komponen Hasil diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Hasil, yaitu:
a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN yang diukur dengan menggunakan ukuran nilai persepsi korupsi (survei eksternal) dan persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP): 20%.
b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal): 20%

 

Berita Terkini

Berita 1

02 Juni 2026

Restorative Justice Berhasil Perkara Nomor: 116/Pid.B/2026/PN Srl

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, yang terdiri dari Bapak Boy Kresendo Situmorang, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Ibu Dwi Putri Nofrela, S.H. sebagai…

Baca Selengkapnya →
Berita 1

01 Juni 2026

UNISAR Melaksanakan Praktek Persidangan Semu di Pengadilan Negeri Sarolangun

Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Sarolangun (UNISAR) melaksanakan Praktek Persidangan bersama Pengadilan Negeri Sarolangun. Kegiatan ini me...

Baca Selengkapnya →
Berita 1

02 Juni 2026

Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pengadilan Negeri Sarolangun

Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sarolangun, pada pukul 09.00 WIab, telah di…

Baca Selengkapnya →
Berita 1

01 Juni 2026

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pengadilan Negeri Sarolangun telah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dengan penuh...

Baca Selengkapnya →
Berita 1

21 Mei 2026

Penandatanganan MoU antara Universitas Islam Sarolangun dengan Pengadilan Negeri Sarolangun

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sarolangun, sekitar pukul 14.00 WIB, telah dilaksanakan ke…

Baca Selengkapnya →
Berita 1

21 Mei 2026

Diversi Berhasil Perkara Perdata Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Srl

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sarolangun, sekitar pukul 15.30 WIB, telah...

Baca Selengkapnya →
RSS

Berita PT Jambi

    RSS

    Pengumuman PT Jambi

      JADWAL SIDANG

      VIDEO PENGADILAN

      Tab Example
      Prosedur Permohonan Informasi
      Daftar Perkara
      Prosedur Bantuan Hukum
      Perkara Lalu-Lintas

      Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

      Prosedur Informasi Dasar hukum: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: Prosedur Biasa; dan ...

      Sistem Informasi Penelusuran Perkara

      SIPP Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan maupun pihak eksternal pengadilan.

      Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

      Posbakum Posbakum pada pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

      Daftar Perkara Lalu-Lintas

      Posbakum Halaman yang memuat informasi perkara-perkara pelanggaran lalu-lintas mulai dari data umum, penetapan, jadwal sidang, putusan, hingga riwayat perkara.

      Perbaikan Kode HTML Slogan
      Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas Deskripsi gambar

      Kebijakan Mutu

      ×